CARA MENDIRIKAN WARNET

|||||||||||| Winroute | Rentman | Juklak | Juk-teknis | PKS |||||||||||||

WINROUTE
PROGRAM SHARING MODEM, SATU ACCOUNT DIPAKAI BERSAMA
Download Now
Serial No
http://www.tinysoftware.com

RENTMAN

PROGRAM BILLING UNTUK WARNET
Download Now
Master Control Master Client
RentMa1
rentim1.CAB
RentMa2
rentim2.CAB
RentMa3
setup.exe
RentMa4
Setup.lst
setup.exe
Setup.lst
Serial No
http://jakarta2.wasantara.net.id/rentman

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jasa Warnet


 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1 
PENGERTIAN DAN ISTILAH

Internet adalah jaringan informasi global seluruh dunia, dari pengertiannya dapat di tarik kesimpulah bahwa Internet adalah Jaringan Internasional.
Warnet adalah unit usaha untuk memberikan layanan akses informasi ke internet yang disediakan untuk umum sebagai bentuk layanan jasa yang menggunakan internet net sebagai media penyalur informasi.
Koneksi adalah cara untuk menghubungkan antara warnet dan ISP.
Administrasi adalah kegiatan untuk mencatat/merekam transaksi dan pelaporan operasional warnet.
Billing system adalah Perangkat lunak pencatat yang berfungsi untuk mencatat transaksi pemakaian komputer client.
Mitra adalah pihak ke tiga yang melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan atau pengelolaan warnet baik yang berbentuk perorangan, badan hukum atau koperasi.
Komputer Client adalah Komputer yang dipergunakan oleh user untuk mengakses internet.
Komputer Administrasi adalah Komputer yang dipergunakan untuk mengawasi dan mengendalikan komputer client.
Layanan Khusus adalah Layanan tambahan yang diberikan khusus kepada user yang menjadi anggota.
User adalah pengguna warnet yang terdiri atas anggota dan bukan anggota.
Anggota adalah user warnet yang telah terdaftar dan memiliki account khusus dan kepadanya diberikan fasilitas discount.

 
Pasal 2
 
MAKSUD

Maksud Petunjuk Pelaksanaan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi petugas di lapangan dalam penyelenggaraan Warnet, termasuk juga sebagai pedoman penyelenggaraaan layanan Warnet.

 

Pasal 3
 
TUJUAN

Tujuan petunjuk pelaksanaan adalah untuk memberikan pedoman yang baku dalam Pengelolaan Warnet di seluruh Unit Pelaksana Teknis, maupun Warnet dengan kemitraan.
 

 
 
 

BAB II
 
KETENTUAN POKOK
 

Pasal 4
 
JENIS WARNET

Menurut investasi dan pengelolaannya, Warnet dapat dibedakan atas:
Warnet Tipe A, yaitu Warnet yang seluruh investasi dan pengelolaannya dilakukan oleh MIT.
Warnet Tipe B, yaitu Warnet yang sebagian investasi dan/atau pengelolaannya dilakukan bersama mitra dengan pola bagi hasil.

 
Pasal 5
 
PROSEDUR PELAYANAN

 
1) Pendaftaran :

Mengisi formulir Pendafataran Anggota.
Menyerahkan formulir pendaftaran yang disertai fotokopi bukti diri kepada Petugas Loket.
Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
Petugas loket membukukan formulir pendaftaran pada Buku Pendaftaran.
Mengaktifkan e-mail anggota yang bersangkutan.
Menerbitkan kartu Anggota.
 2) Pemakaian Jasa
Mendaftarkan diri kepada petugas loket.
Menyerahkan kartu anggota bagi yang menjadi anggota Warposnet kepada petugas loket.
Petugas loket memasukkan nomor Kartu anggota pada komputer administrasi untuk memperoleh tarif khusus.
User memakai komputer client yang ditunjuk.
Setelah user selesai memakai komputer client petugas loket mecetak nota rangkap dua, menyerahkan lembar asli dan kartu anggota kepada user serta menyimpan lembar kedua sebagai arsip.
User membayar uang sewa kepada petugas loket sesuai dengan besar uang yang tertera dalam nota.
3) Penghentian Keanggotaan.
User melapor kepada petugas loket.
Petugas loket menghapus keanggotaan user yang bertalian di buku keanggotaan.
Petugas loket menon-aktifkan email account dari komputer administrasi.
Petugas loket menarik kartu anggota dari user untuk diarsipkan.
 

Pasal 6
KEANGGOTAAN
 

 

Setiap pengguna Warnet dianjurkan untuk menjadi anggota.
Anggota akan mendapat tarif khusus yang lebih murah dari pengguna umum.
Setiap anggota akan mendapatkan kartu anggota dan email account dengan masa laku selama 1 (satu) tahun.
Apabila masa laku keanggotaan habis maka dapat diperpanjang selama satu tahun berikutnya.
Apabila kartu anggota hilang/rusak, anggota diharuskan melapor untuk mendapatkan penggantian kartu anggota dengan membayar biaya sesuai ketentuan.
Anggota yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan secara otomatis akan dihapuskan dari keanggotaan.

 
 

BAB III
 
TARIF DAN POLA BAGI HASIL
  

Pasal 7
TARIF

Tarif Wasnet ditetapkan sesuai daya beli setempat dengan ketentuan minimal sama dengan Tarif yang berlaku sesuai ketetapan Direksi.
Bagi cabang-cabang yang akan menetapkan tarif dibawah tarif minimal harus mendapat persetujuan dari Direkti.
Bagi layanan tambahan yang dikembangkan di warnet setempat yang belum diatur dalam Ketetapan Direksi dapat diatur setempat.

    BAB IV 
PERTANGGUNGAN KEUANGAN DAN PELAPORAN   

Pasal 8
PERTANGGUNGAN KEUANGAN
 

  Petugas Loket.

Pada akhir dinas petugas loket mencetak laporan dalam rangkap 2 kemudian menandatanganinya.
Menyetorkan uang sewa yang didapat hari itu kepada kordinator harian.
Menyerahkan laporan pendapatan dan laporan pengeluaran hari itu kepada koordinator harian.
 KOORDINATOR HARIAN.
Memeriksa kebenaran laporan harian serta mencocokannya dengan nota.
Mencocokan laporan dengan billing.
Menandatangani laporan dan nota-bota sebagai bukti cocok dan menyerahkannya kepada bagian Akuntansi.
Mengarsipkan laporan setelah diterima kembali dari Akuntansi.
 Akuntansi.
Mempertanggungkan pendapatan Warnet pada buku kas harian.
Melaporkan pendapatan dan pengeluaran kepada Direksi.

 

 
 Pasal 9
 PELAPORAN
 

Setiap akhir bulan cabang wajib mengirimkan laporan bulanan warnet ke Akuntansi MIT.

 
   

Pasal 10
POLA BAGI HASIL

 

 
Pola Bagi Hasil dapat ditentukan setempat berdasarkan perbandingan besarnya Investasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak, selama bagian mitra kerja tidak melebihi 60% dari pendapatan bersih.
Apabila berdasarkan perbandingan jumlah investasi, bagian mitra melebihi 60% dari pendapatan bersih, harus dibicarakan terlebih dulu dengan direksi.
Penetapan nilai investasi ditentukan dengan memperhatikan komponen-komponen biaya investasi sebagai berikut :
Renovasi gedung / Ruangan.
Komputer dan periperalnya.
Jaringan.
Koneksi selama umur investasi.
Furniture (meja, sekat dan kursi, dan etalase ).
AC.
Interior (meliputi : Karpet, tampilan Ruangan).
Alat-alat Listrik, telpon , sound system, dan lain-lain.
Sistem Warnet.
Komponen-komponen biaya operasional :
Biaya pemakaian listrik.
Biaya sewa ruangan.
Alat tulis menulis(kwitansi warnet, kartu anggota, plastik laminanting, fotocopy ).
Pemeliharaan ruangan, billing sistem, perangkat keras,koneksi, dan lain-lain.
Biaya pegawai.
Biaya honorarium pelatihan calon pelanggan warnet.
Biaya promosi.
Komponen–komponen pendapatan adalah :
Sewa pemakaian komputer client.
Pendapatan layanan khusus ( scanner,printing, dan lain-lain).
Pendapatan bersih dihitung dari pendapatan (ayat 5) dikurangi biaya operasional (ayat 4).
Besarnya bagi hasil dituangkan dalam perjanjian kerja sama pasal 3 ayat 2 dan ayat 4.

BAB V

Pasal 14 
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pelaksanaan pengelolaan yang dilakukan dengan mitra, diatur dalam Perjanjian kerjasama tersendiri.
Ketentuan yang belum diatur dan/ atau belum cukup diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan ditetapkan kemudian.

Petunjuk Teknis Warposnet
 

I    Daftar Istilah
Browser :  salah satu aplikasi yang digunakan untuk melihat informasi dalam jaringan Internet.
IRC Client :  aplikasi yang digunakan untuk melakukan komunikasi dalam jaringan internet baik komunikasi dalam bentuk forum maupun komunikasi antar individu.
EMail Client :  aplikasi yang digunakan untuk menerima dan mengirim surat elektronik melalui internet.
Dial Up Networking :  aplikasi yang digunakan untuk melakukan hubungan komunikasi data antara komputer satu dengan yang lainnya melalui jaringan telepon.
Dial on Demand :  metode untuk melakukan hubungan komunikasi data secara otomatis setiap terjadi permintaan kebutuhan komunikasi.
Gateway :  Perangkat yang menjadi gerbang komunikasi dari suatu jaringan komputer ke jaringan komputer lain.
NIC (Network Interface Card) :  perangkat yang terpasang di dalam komputer yang berfungsi menguhubungkan komputer tersebut ke suatu jaringan komputer.
Router :  perangkat yang berfungsi utama untuk mengatur lalu lintas komunikasi data dari satu jaringan komputer ke jaringan komputer lain.
Leased Line/Leased Channel (LC) :  media komunikasi yang digunakan pada komunikasi data analog melalui jaringan kabel yang di sewa.
Data Over Voice (DOV) :  metode transfer data dengan cara menumpangkan data pada suara.
ISDN (Integrated Service Data Network) :  layanan jaringan data digital.
Ethernet Hub :  perangkat yang menggabungkan komputer-komputer yang terdapat dalam suatu jaringan lokal.
VSAT (Very Small Aperture Terminal) :  perangkat yang digunakan untuk melakukan komunikasi data melalui satelit.
UpLink :  proses pengiriman data dari VSAT yang ada di bumi ke satelit.
DownLink :  proses pengiriman data dari satelit ke VSAT yang ada di bumi.
WaveLan :  perangkat komunikasi data dengan menggunakan media gelombang radio.
Transceiver :  perangkat yang digunakan untuk mengirim dan menerima gelombang radio.
Antenna :  perangkat yang digunakan untuk menerima gelombang radio.
Remote Access Server :  perangkat yang digunakan untuk menerima koneksi komunikasi data melalui telepon dari perangkat komputer lain.
PC Client / Workstation Client :  perangkat komputer yang disewakan/digunakan oleh pengguna Warposnet.
PC Monitor / Workstation Monitor :  perangkat komputer yang digunakan untuk memonitor perangkat komputer Client.
Sharing :  proses untuk membuat sumber daya suatu komputer sehingga dapat digunakan oleh komputer lain.
Mapping :  pemetaan sumber daya komputer lain ke komputer yang diinginkan.
 

 II   Metode Koneksi Untuk menghubungkan antara Warnet dengan ISP dibutuhkan suatu bentuk koneksi yang mempunyai bermacam-macam metode, masing-masing metode mempunyai spesifikasi hardware dan software yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya (dengan asumsi bahwa perangkat lunak aplikasi yang digunakan adalah kesemuanya standar untuk aplikasi internet seperti browser, irc client, mail client).
Masing-masing metode di bawah ini dapat diterapkan pada Warposnet sesuai dengan tipe dan kebutuhannya :
Dial-up Modem
Untuk Warnet stand-alone hanya dibutuhkan koneksi jenis ini. Satu workstation mempunyai satu koneksi langsung ke ISP dengan perantaraan modem (menggunakan line telephone).
Kecepatan akses yang digunakan berkisar antara 14400 bps sampai dengan 56000 bps tergantung pada kualitas modem dan line telephone.
Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat lunak :
Dial-Up Networking atau sejenisnya yang mengatur hubungan dengan ISP melalui modem.
Satu buah user account di ISP untuk otentikasi.
Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat keras :
Perangkat komputer dengan minimal prosesor setara dengan Pentium sebagai PC Client lengkap dengan satu buah printer minimal dot matriks.
Satu buah perangkat modem dengan kecepatan minimal 14.4 Kbps.
Satu buah line telephone.
  Dial-On Demand
Pada koneksi jenis ini membutuhkan satu jaringan komputer lokal yang terhubung ke sebuah gateway yang berfungsi utama sebagai penghubung antara jaringan lokal dengan ISP. Gateway ini dapat berbentuk fisik sebagai server ataupun router yang secara otomatis melakukan hubungan jika memang diperlukan.
Kecepatan akses yang digunakan berkisar antara 19,2 Kbps sampai dengan 64 Kbps tergantung pada kualitas modem dan line telephone.
Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat lunak :
Sistem operasi yang mendukung networking (contoh Windows 95).
Sistem Operasi khusus yang digunakan pada gateway untuk melakukan koneksi.
 Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat keras :
Perangkat komputer dengan minimal prosesor setara dengan Pentium sebagai workstation.
Satu buah printer minimal dot mariks.
Satu buah perangkat modem kecepatan minimal 19.2 Kbps.
Satu buah line telephone.
Satu buah perangkat komputer dengan prosesor minimal setara dengan 486 DX yang dikonfigurasikan sebagai gateway yang melakukan hubungan dengan ISP, atau
Satu buah router yang dilengkapi kemampuan Dial-On-Demand berfungsi sebagai gateway. Router ini harus mempunyai kemampuan Dial-On-Demand.
  Leased Line
Pada koneksi jenis ini membutuhkan satu jaringan komputer lokal yang terhubung ke sebuah gateway yang berfungsi utama sebagai penghubung antara jaringan lokal dengan ISP. Gateway ini dapat berbentuk fisik sebagai server ataupun router yang terus menerus melakukan hubungan jika memang diperlukan.
Kecepatan akses yang digunakan berkisar antara 19,2 Kbps sampai dengan 64 Kbps tergantung pada kualitas modem yang digunakan.
Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat lunak :
Sistem operasi yang mendukung networking (contoh Windows 95).
Sistem Operasi khusus yang digunakan pada gateway untuk melakukan koneksi.
 
Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat keras :
Perangkat komputer dengan minimal prosesor setara dengan Pentium sebagai workstation lengkap dengan NIC.
Satu buah printer minimal dot matriks.
Satu buah Ethernet Hub 10 MB.
Satu buah perangkat modem asynchronous atau DOV sesuai dengan kebutuhan leased line (Telkom Lesed Line, atau DOV Lintas Arta).
Satu buah leased line.
Satu buah perangkat komputer dengan prosesor minimal setara dengan 486 DX yang dikonfigurasikan sebagai gateway yang melakukan hubungan dengan ISP, atau
Satu buah router yang dilengkapi kemampuan Line Asynchronous berfungsi sebagai gateway.
  ISDN
Pada metode ini gateway yang digunakan adalah menggunakan router tertentu yang mendukung ISDN.
Kecepatan akses yang digunakan adalah 64 Kbps dan 128 Kbps tergantung setting konfigurasi pada gateway.
Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat lunak :
Sistem operasi yang mendukung networking (contoh Windows 95).
Sistem Operasi khusus yang digunakan pada gateway untuk melakukan koneksi.
 Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat keras :
Perangkat komputer dengan minimal prosesor setara dengan Pentium sebagai workstation lengkap dengan NIC.
Satu buah printer minimal dot matirks.
Satu buah Ethernet Hub 10 MB.
Satu buah ISDN line.
Satu buah router yang berfungsi sebagai gateway yang mempunyai kemampuan untuk ISDN (mempunyai port asynchronous line)
 
Pada metode ini gateway yang digunakan adalah menggunakan router tertentu yang mendukung koneksi V-35 atau Asynchronous.
Kecepatan akses yang digunakan adalah antara 19,2 Kbps sampai dengan 2 Mbps tergantung pada permintaan.
Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat lunak :
VSAT (Very Small Aperture Terminal)
Sistem operasi yang mendukung networking (contoh Windows 95).
Sistem Operasi khusus yang digunakan pada gateway untuk melakukan koneksi.
 
Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat keras :
Perangkat komputer dengan minimal prosesor setara dengan Pentium sebagai workstation lengkap dengan NIC.
Satu buah printer minimal dot matriks.
Satu buah Ethernet Hub 10 MB.
Satu set perangkat VSAT yang meliputi modem satelit, dan perangkat transceiver VSAT.
Satu buah router yang berfungsi sebagai gateway. Router ini harus mempunyai port V.35 yang akan menghubungkannya dengan modem VSAT.
Internet Access
Pada perangkat ini gateway yang ada sudah terintegrasi dengan perangkat VSAT. Jenis koneksi antara uplink dan downlink bersifat asinkron (uplink dan downlink bisa mempunyai bandwidth yang berbeda).
Kecepatan akses yang digunakan adalah antara 19,2 Kbps sampai dengan 38,4 Mbps tergantung pada permintaan.
Kebutuhan perangkat lunak :
Sistem operasi yang mendukung networking (contoh Windows 95).
Sistem Operasi khusus yang digunakan pada gateway untuk melakukan koneksi.
 
Kebutuhan perangkat keras :
Perangkat komputer dengan minimal prosesor setara dengan Pentium sebagai workstation lengkap dengan NIC.
Satu buah printer minimal dot matriks.
Satu buah Ethernet Hub 10 MB.
Satu set perangkat Internet Access yang meliputi modem satelit, router sebagai gateway dan perangkat transceiver VSAT.
WaveLan
Pada perangkat ini tidak dibutuhkan gateway karena secara fisik antara jaringan komputer lokal dengan jaringan komputer di ISP yang terhubung melalui WaveLan adalah menjadi satu.
Kecepatan yang didapatkan pada WaveLan saat ini adalah 2 Mbps dan 10 Mbps tergantung pada jenis perangkat.
Kekurangan yang terdapat pada WaveLan adalah faktor keamanan yang kurang terjamin, karena secara lojik walaupun terpisah jauh antara Warnet dan jaringan di ISP bergabung menjadi satu.

Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat lunak :

Sistem operasi yang mendukung networking (contoh Windows 95).

 Kebutuhan dan spesifikasi teknis perangkat keras :
Perangkat komputer dengan minimal prosesor setara dengan Pentium sebagai workstation lengkap dengan NIC.
Satu buah printer minimal dot matriks.
Satu buah Ethernet Hub 10 MB.
Satu set perangkat WaveLan yang meliputi Transceiver dan antenna. Derah kerja frekuensi yang digunakan adalah 2.4 GHz atau 915 MHz, karena frekuensi inilah yang diijinkan untuk dioperasikan untuk peralatan ini.
 
III   Tipe Warposnet

Ada beberapa tipe Warposnet yang digunakan berdasarkan kondisi yang optimal saat ini :
Tipe A :
Warnet yang masing-masing workstationnya bersifat berdiri sendiri. Warposnet ini adalah yang mempunyai konfigurasi minimal. Jenis koneksi yang digunakan adalah menggunakan dial-up modem langsung ke Remote Access Server ISP.
Tipe B :
Warnet yang mempunyai beberapa workstation dan sebuah terminal yang bertugas ganda yaitu sebagai workstation sekaligus sebagai monitor. Jenis koneksi yang akan digunakan adalah menggunakan minimal dial-up modem ke Remote Access Server ISP atau menggunakan metode komunikasi lain seperti Dial-On Demand, Lease Line (PT Telkom atau Lintas Arta), atau menggunakan metode lain yang lebih baik.
Tipe C :
Warnet yang mempunyai beberapa workstation dan sebuah terminal yang bertugas khusus untuk monitoring. Tipe Warnet ini digunakan pada Warnet yang mempunyai jumlah workstation banyak mengingat beban kerja PC Monitor yang semakin berat. Hal di atas berpengaruh besar pada jenis koneksi yang akan digunakan pada tipe ini, karena diharapkan performansi yang tetap baik walaupun dengan jumlah workstation yang banyak, metode koneksi yang semakin baik akan semakin menjamin performansi di atas.
 

Penggunaan metode koneksi sesuai batasan jumlah workstation Warposnet :

Untuk mencapai hasil optimal maka perlu dibentuk suatu usulan mengenai komposisi yang tepat antara metode koneksi dan jumlah workstation yang diperlukan pada masing-masing tipe Warnet :
Warnet Tipe A :
Jumlah workstation yang digunakan adalah 1 s/d 6 buah PC
Koneksi menggunakan dial-up modem.
  Warposnet Tipe B :
Jumlah workstation yang digunakan berkisar antara 5 hingga 10 buah PC.
Koneksi menggunakan Dial-On-Demand, atau Leased Line.
  Warposnet Tipe C :
Jumlah workstation yang digunakan lebih besar daripada 10 buah PC.
Koneksi menggunakan Leased Line, ISDN, VSAT, Internet Access, atau WaveLan.
 

 

PKS Warnet    

PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA
CV. MIT (MITRA INFORMASI TELEKOMUNIKASI) 
DENGAN 
…………………………………………………  

TENTANG KERJASAMA LAYANAN JASA WARNET

NOMOR : …………………..
NOMOR : …………………..
 

Pada hari ini …………. tanggal …………………………….. bulan ……………….. tahun Dua Ribu bertempat di …………………………………………………………., kami yang bertanda tangan dibawah ini :
 
I. ………………………….. : Jabatan ………………………………… berkedudukan ………………………………., yang didirikan dengan Akta Notaris No....  tanggal .... - ....... - ..... dibuat dihadapan ...................... Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri .......... tanggal ...-....- ..... Nomor .../../..../...../ ...../.......... sebagai pengganti .............. Notaris di ............. dan telah diumumkan dalam berita Negara RI Nomor ... tanggal ....-.....-........ Tambahan Berita Negara Nomor ....., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ................... selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 

 

II. ………………………….. : Jabatan………………….berkedudukan di……………… ………………………………………., yang didirikan berdasarkan ……………………..yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Koperasi……………….yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
 

Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Sebuah Badan Usaha yang bertujuan untuk menyelenggarakan usaha pelayanan jasa Instalasi Jaringan, Internet, Web Design, Konsultasi IT.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Badan usaha/Koperasi yang bergerak dalam bidang……………......
Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan untuk menjadi mitra kerja PIHAK PERTAMA dalam menyelenggarakan layanan Warnet.
Maka KEDUA belah PIHAK sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam layanan Warnet, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

 

Pasal 1
PENGERTIAN UMUM
 
Dalam perjanjian ini, yang dimaksud dengan :
Direksi adalah para penanam modal atau investor.
Direktur yang Pimpinan CV. MIT.
Internet adalah kumpulan dari suatu jaringan yang satu sama lain saling berhubugan atau berinteraksi dengan menggunakan TCP/IP yang berfungsi sebagai pengatur komunikasi.
Warnet adalah unit usaha untuk memberikan layanan akses informasi ke internet yang disediakan untuk umum sebagai bentuk layanan jasa yang menggunakan internet net sebagai media penyalur informasi.
Pengelolaan Warposnet adalah kegiatan penyelenggaraan pelayanan jasa internet bagi kepentingan umum.
 
Pasal 2
 LINGKUP KERJASAMA
 

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi :
PIHAK PERTAMA memberikan izin penyelenggaraan layanan Warnet kepada PIHAK KEDUA sebagai mitra kerja di ………………………………………...
Kerjasama lainnya akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dalam penyelenggaraan pelayanan jasa internet sebagaimana tersebut ayat (1) ini, seluruh aspek teknis dan operasional harus sesuai ketentuan dan atau peraturan CV. MIT yang berlaku.
 

Pasal 3
KEWAJIBAN DAN HAK

  PIHAK PERTAMA berkewajiban :
Menyediakan perangkat keras/perangkat lunak yang diperlukan untuk kebutuhan penyelenggaraan Warposnet berdasarkan kesepakatan.
Menyiapkan dan memasang sistem koneksi Warnet.
Memelihara dan memperbaiki sistem koneksi Warnet.
Menyediakan perangkat lunak Billing System.
Menyiapkan buku panduan dan tarif yang berkaitan dengan penyelenggaraan Warnet.
 PIHAK PERTAMA berhak :
Melakukan pengecekan terhadap Warnet sebelum dioperasikan apakah telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan pengawasan terhadap tarif yang dibebankan kepada pemakai Warnet sesuai ketentuan yang berlaku.
Memperolah bagian pendapatan sebesar …% dari jumlah pendapatan bersih.
 PIHAK KEDUA berkewajiban :
Menyiapkan Tempat/Ruangan yang memadai untuk penyelenggaraan Warnet.
Membuka jasa layanan Warnet untuk umum minimal ……….jam setiap hari.
Melaporkan secepatnya apabila terdapat hambatan/gangguan pada jaringan komunikasi kepada PIHAK PERTAMA.
Menjaga dan memelihara atas biaya sendiri perangkat keras/perangkat lunak yang dikelola seperti tercantum pada ayat (1) butir b pasal ini agar tetap berfungsi dengan baik.
Menyerahkan resi/tanda terima pembayaran kepada pengguna Warnet.
Menjaga dan memeliharan citra PIHAK PERTAMA.
Menyetorkan seluruh Ppn yang dipungut dari jasa layanan Warnet kepada PIHAK PERTAMA untuk diteruskan ke kantor pajak.
Menyetorkan uang jaminan (deposit) sebesar tarif minimal yang dikenakan bagi pelanggan korporat satu bulan.
PIHAK KEDUA berhak memperoleh bagian pendapatan sebesar …….% dari jumlah pendapatan bersih.
 

 

Pasal 4
PERHITUNGAN PENDAPATAN
Pendapatan diperoleh dari sewa komputer client pada warnet ditambah layanan tambahan warnet yang dikembangkan PIHAK KEDUA.
Pendapatan Bersih dihitung dari penerimaan sesuai dengan ayat (1) pasal ini dikurangi dengan biaya operasi sesuai ketentuan yang disepakati.
Apabila terjadi selisih antara jumlah uang yang disetorkan setiap periode dengan laporan yang dihasilkan dari billing system atau selisih antara rekapitulasi laporan bulanan dengan rincian laporan harian, maka dilakukan pemeriksaan baik secara administratif maupun teknis oleh dan berdasarkan peraturan PIHAK PERTAMA.
Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana disebutkan pada ayat (3) :
 Tidak terdapat kelainan, maka PIHAK KEDUA berkewajiban membayar hak PIHAK PERTAMA sesuai dengan laporan dari billing system.
 Terdapat kelainan, maka PIHAK KEDUA berkewajiban membayar seluruh penerimaan pada periode berjalan dengan minimal rata-rata pemakaian 3 (tiga) periode sebelumnya.
 Selama billing system tidak berfungsi, maka perhitungan pendapatan dilakukan secara manual.  
Pasal 5
PENYETORAN PENDAPATAN
 

 

PIHAK KEDUA wajib menyetor bagian pendapatan kepada PIHAK PERTAMA setiap periode bulan tagihan yang berlaku.
Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyetor pendapatan yang menjadi hak PIHAK PERTAMA, dikenakan denda 1% (satu persen) setiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah pendapatan yang harus disetor.
Apabila terjadi kelambatan lebih dari 10 (sepuluh) hari, maka setoran akan diambil dari deposit yang telah disetor sebesar rata-rata pendapatan 3 (tiga) periode sebelumnya.
Apabila jumlah deposit tidak mencukupi lagi untuk memenuhi kewajiban PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak menon-aktifkan seluruh fasilitas Warnet sampai kewajiban administratif dipenuhi.
Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA
 
Kerjasama menurut pernjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan atas kesepakatan bersama dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan dalam bentuk amandemen/perjanjian baru.
Perjanjian ini dapat dibatalkan setiap saat sebelum berakhirnya tenggang waktu tersebut ayat (1) pasal ini atas persetujuan KEDUA belah PIHAK, kecuali sebagaimana diatur dalam pasal 8 perjanjian ini.
PIHAK yang menghendaki pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini wajib memberitahukan kepada PIHAK lain secara tertulis 3 (tiga) bulan sebelum waktu pemutusan.
Pemutusan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan sebelum berakhirnya masa laku tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang belum diselesaikan.
 
Pasal 7
FORCE MAJEUR/SEBAB KAHAR
 
KEDUA belah PIHAK dibebaskan dari sanksi atas tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban sebagai akibat langsung dari hal-hal atau kejadian-kejadian diluar kemampuan KEDUA belah PIHAK yaitu.
 Bencana alam.
Pemberontakan.
Kebakaran.
Pemogokan umum.
Hal-hal lain yang dinyatakan secara resmi oleh pejabat yang berwenang sebagai Force Majeur.
Dalam hal terjadi Force Majeur sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, PIHAK yang mengalami wajib memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak saat terjadinya. Semua biaya yang timbul atau diderita salah satu PIHAK karena terjadi Force Majeur tidak dibebankan sebagai tanggung jawab PIHAK lain.  
 
Pasal 8
PEMUTUSAN PERJANJIAN
 
Perjanjian ini secara sah dapat diputuskan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan PIHAK KEDUA tidak berhak melakukan tuntutan apapun apabila terjadi salah satu atau lebih hal-hal tersebut di bawah ini :
Dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya perjanjian ini, PIHAK KEDUA tidak atau belum memulai kegiatannya.
PIHAK KEDUA tanpa adanya persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA menyerahkan penyelenggaraan Warposnet kepada PIHAK lain.
PIHAK KEDUA tidak memberikan layanan jasa Warposnet untuk umum sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) butir c.
Apabila terjadi keterlambatan penyetoran lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan jumlah deposit tidak mencukupi untuk menutupi jumlah tunggakan .
 Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian karena hal-hal tersebut pada ayat (1) pasal ini, PIHAK PERTAMA berhak mengambil tindakan sebagai berikut :
 Menunjuk PIHAK lain untuk melaksanakan penyelenggaraan Warposnet.
 Mencabut sambungan koneksi jaringan internet yang dipasang untuk penyelenggaraan layanan Warposnet.
 Kedua belah PIHAK sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap segala sesuatu yang bertalian dengan pemutusan Perjanjian menurut Pasal ini, sehingga pemutusan perjanjian dapat dilakukan secara sah cukup dengan pemberitahuan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tanpa perlu menunggu adanya keputusan dari HAKIM.  
Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
 
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran dan atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila kedua belah PIHAK tidak berhasil menyelesaiakan perselisihan yang timbul secara musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah PIHAK setuju untuk menempuh penyelesaian melalui saluran hukum dan kedua PIHAK sepakat memilih tempat kedudukan yang tetap (domisili) di kepaniteraan pengadilan Negeri………………
 
 
Pasal 10
KERUSAKAN DAN KERUGIAN
 
PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengganti semua kerusakan dan atau kerugian terhadap barang-barang milik PIHAK PERTAMA atau PIHAK lain yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian PIHAK KEDUA atau orang lain yang bekerja untuk PIHAK KEDUA atau sebaliknya.
 
Pasal 11
ADENDUM/AMANDEMEN
 
 
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini demikian pula perubahan-perubahan /penambahan-penambahan yang dianggap perlu oleh kedua belah PIHAK, akan diatur dalam surat perjanjian tambahan/perubahan (adendum/amandemen) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini dan dianggap sah setelah disetujui oleh kedua belah PIHAK.
 
Pasal 12
LAIN-LAIN
 
Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi PIHAK-PIHAK yang menandatangani perjanjian ini.
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya diatas kertas yang bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi Cap Perusahaan kedua belah PIHAK.
 
Demikian kerjasama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
 
 
PIHAK KEDUA, 
 
 
 
 

……………………………… 
 

PIHAK PERTAMA, 
 
 
 
 
 
……………………………… 
 
 

 

Perhatian

Data diatas mohon jangan disalah gunakan.
Khusus untuk Team MIT & e-Study

Juli 2000