Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Jasa Warnet
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN DAN ISTILAH
|
Internet adalah jaringan informasi
global seluruh dunia, dari pengertiannya dapat di tarik kesimpulah
bahwa Internet adalah Jaringan Internasional. |
|
Warnet adalah unit usaha untuk memberikan layanan akses
informasi ke internet yang disediakan untuk umum sebagai bentuk layanan jasa yang
menggunakan internet net sebagai media penyalur informasi. |
|
Koneksi adalah cara untuk menghubungkan antara warnet
dan ISP. |
|
Administrasi adalah kegiatan untuk mencatat/merekam transaksi
dan pelaporan operasional warnet. |
|
Billing system adalah Perangkat lunak pencatat yang berfungsi
untuk mencatat transaksi pemakaian komputer client. |
|
Mitra adalah pihak ke tiga yang melakukan kerja sama dalam
penyelenggaraan atau pengelolaan warnet baik yang berbentuk perorangan,
badan hukum atau koperasi. |
|
Komputer Client adalah Komputer yang dipergunakan oleh user
untuk mengakses internet. |
|
Komputer Administrasi adalah Komputer yang dipergunakan untuk
mengawasi dan mengendalikan komputer client. |
|
Layanan Khusus adalah Layanan tambahan yang diberikan khusus
kepada user yang menjadi anggota. |
|
User adalah pengguna warnet yang terdiri atas anggota
dan bukan anggota. |
|
Anggota adalah user warnet yang telah terdaftar dan memiliki
account khusus dan kepadanya diberikan fasilitas discount. |
Pasal 2
MAKSUD
Maksud Petunjuk Pelaksanaan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi
petugas di lapangan dalam penyelenggaraan Warnet, termasuk juga sebagai
pedoman penyelenggaraaan layanan Warnet.
Pasal 3
TUJUAN
Tujuan petunjuk pelaksanaan adalah untuk memberikan pedoman yang baku
dalam Pengelolaan Warnet di seluruh Unit Pelaksana Teknis, maupun Warnet
dengan kemitraan.
BAB II
KETENTUAN POKOK
Pasal 4
JENIS WARNET
Menurut investasi dan pengelolaannya, Warnet dapat dibedakan atas:
|
Warnet Tipe A, yaitu
Warnet yang seluruh investasi dan pengelolaannya
dilakukan oleh MIT. |
|
Warnet Tipe B, yaitu
Warnet yang sebagian investasi dan/atau pengelolaannya
dilakukan bersama mitra dengan pola bagi hasil. |
Pasal 5
PROSEDUR PELAYANAN
1) Pendaftaran :
|
Mengisi formulir Pendafataran Anggota. |
|
Menyerahkan formulir pendaftaran yang disertai fotokopi bukti diri kepada
Petugas Loket. |
|
Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan. |
|
Petugas loket membukukan formulir pendaftaran pada Buku Pendaftaran. |
|
Mengaktifkan e-mail anggota yang bersangkutan. |
|
Menerbitkan kartu Anggota. |
2) Pemakaian Jasa
|
Mendaftarkan diri kepada petugas loket. |
|
Menyerahkan kartu anggota bagi yang menjadi anggota Warposnet kepada petugas
loket. |
|
Petugas loket memasukkan nomor Kartu anggota pada komputer administrasi
untuk memperoleh tarif khusus. |
|
User memakai komputer client yang ditunjuk. |
|
Setelah user selesai memakai komputer client petugas loket mecetak nota rangkap
dua, menyerahkan lembar asli dan kartu anggota kepada user serta
menyimpan lembar kedua sebagai arsip. |
|
User membayar uang sewa kepada petugas loket sesuai dengan besar uang yang
tertera dalam nota. |
3) Penghentian Keanggotaan.
|
User melapor kepada petugas loket. |
|
Petugas loket menghapus keanggotaan user yang bertalian di buku keanggotaan. |
|
Petugas loket menon-aktifkan email account dari komputer administrasi. |
|
Petugas loket menarik kartu anggota dari user untuk diarsipkan. |
|
Setiap pengguna Warnet dianjurkan untuk menjadi anggota. |
|
Anggota akan mendapat tarif khusus yang lebih murah dari pengguna umum. |
|
Setiap anggota akan mendapatkan kartu anggota dan email account dengan
masa laku selama 1 (satu) tahun. |
|
Apabila masa laku keanggotaan habis maka dapat diperpanjang selama satu
tahun berikutnya. |
|
Apabila kartu anggota hilang/rusak, anggota diharuskan melapor untuk mendapatkan
penggantian kartu anggota dengan membayar biaya sesuai ketentuan. |
|
Anggota yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan
secara otomatis akan dihapuskan dari keanggotaan. |
BAB III
TARIF DAN POLA BAGI HASIL
Pasal 7
TARIF
|
Tarif Wasnet ditetapkan sesuai daya beli setempat dengan ketentuan minimal
sama dengan Tarif yang berlaku sesuai ketetapan Direksi. |
|
Bagi cabang-cabang yang akan menetapkan tarif dibawah tarif minimal harus
mendapat persetujuan dari Direkti. |
|
Bagi layanan tambahan yang dikembangkan di warnet setempat yang belum
diatur dalam Ketetapan Direksi dapat diatur setempat. |
BAB IV
PERTANGGUNGAN KEUANGAN DAN PELAPORAN
Pasal 8
PERTANGGUNGAN KEUANGAN
Petugas Loket.
|
Pada akhir dinas petugas loket mencetak laporan dalam rangkap 2 kemudian
menandatanganinya. |
|
Menyetorkan uang sewa yang didapat hari itu kepada kordinator harian. |
|
Menyerahkan laporan pendapatan dan laporan pengeluaran hari itu kepada
koordinator harian. |
KOORDINATOR
HARIAN.
|
Memeriksa kebenaran laporan harian serta mencocokannya dengan nota. |
|
Mencocokan laporan dengan billing. |
|
Menandatangani laporan dan nota-bota sebagai bukti cocok dan menyerahkannya
kepada bagian Akuntansi. |
|
Mengarsipkan laporan setelah diterima kembali dari Akuntansi. |
Akuntansi.
|
Mempertanggungkan pendapatan Warnet pada buku kas harian. |
|
Melaporkan
pendapatan dan pengeluaran kepada Direksi. |
Pasal 9
PELAPORAN
Setiap akhir bulan cabang wajib mengirimkan laporan bulanan
warnet
ke Akuntansi MIT.
Pasal 10
POLA BAGI HASIL
|
Pola Bagi Hasil dapat ditentukan setempat berdasarkan perbandingan besarnya
Investasi yang dilakukan oleh masing-masing pihak, selama bagian mitra
kerja tidak melebihi 60% dari pendapatan bersih. |
|
Apabila berdasarkan perbandingan jumlah investasi, bagian mitra melebihi
60% dari pendapatan bersih, harus dibicarakan terlebih dulu dengan direksi. |
|
Penetapan nilai investasi ditentukan dengan memperhatikan komponen-komponen
biaya investasi sebagai berikut :
|
|
Renovasi gedung / Ruangan. |
|
Komputer dan periperalnya. |
|
Jaringan. |
|
Koneksi selama umur investasi. |
|
Furniture (meja, sekat dan kursi, dan etalase ). |
|
AC. |
|
Interior (meliputi : Karpet, tampilan Ruangan). |
|
Alat-alat Listrik, telpon , sound system, dan lain-lain. |
|
Sistem Warnet.
|
|
Komponen-komponen biaya operasional :
|
|
Biaya pemakaian listrik. |
|
Biaya sewa ruangan. |
|
Alat tulis menulis(kwitansi warnet, kartu anggota, plastik laminanting,
fotocopy ). |
|
Pemeliharaan ruangan, billing sistem, perangkat keras,koneksi, dan lain-lain. |
|
Biaya pegawai. |
|
Biaya honorarium pelatihan calon pelanggan warnet. |
|
Biaya promosi.
|
|
Komponenkomponen pendapatan adalah : |
|
Sewa pemakaian komputer client. |
|
Pendapatan layanan khusus ( scanner,printing, dan lain-lain).
|
|
Pendapatan bersih dihitung dari pendapatan (ayat 5) dikurangi biaya operasional
(ayat 4).
|
|
Besarnya bagi hasil dituangkan dalam perjanjian kerja sama pasal 3 ayat
2 dan ayat 4. |
BAB V
Pasal 14
KETENTUAN LAIN-LAIN
|
Pelaksanaan pengelolaan yang dilakukan dengan mitra, diatur dalam Perjanjian
kerjasama tersendiri. |
|
Ketentuan yang belum diatur dan/ atau belum cukup diatur dalam Petunjuk
Pelaksanaan ini akan ditetapkan kemudian. |
|